Selain itu ada juga 1 bungkus kertas putih berisikan bahan daun ganja dengan berat 8,92 gram, 1 toples berisi biji ganja dengan berat 42,82 gram, 1 bungkus kantong plastik warna hitam, berisi 5 batang pohon ganja yang sudah dipanen dengan tinggi sekitar 150 cm dan berat 120 gram.
"Tersangka HR dan ZM ini membeli bibit, menanam, dan menjualnya. Mereka mengaku belajar secara autodidak dari YouTube," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022).
Menurut AKBP Imron Ermawan, benih ganja dibeli oleh tersangka secara online. Saat ini penjual benih ganja berinisial UA sedang dalam pengejaran. Tersangka HR dan ZM menyimpan benih dan pohon ganja tersebut di lantai satu dan dua rumahnya. Aktivitas itu sudah dilakukan HR dan ZM sejak enam bulan lalu.
Editor : Agus Warsudi
bibit ganja biji ganja batang ganja ganja pohon ganja tanam pohon ganja Kecamatan Lembang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait