CIMAHI, iNews.id - HR dan ZM, kakak beradik warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka kedapatan menanam pohon ganja dalam polybag di rumahnya.
Tersangka HR dan ZM juga menjual hasil panen berupa ganja kering ke pelanggan atau pecandu yang mencari barang haram tersebut.
Dari hasil penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka. Antara lain, 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri atas 11 batang dengan tinggi 120 sentimeter (cm), 5 batang setinggi 90 cm, 10 batang setinggi 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm.
Editor : Agus Warsudi
bibit ganja biji ganja batang ganja ganja pohon ganja tanam pohon ganja Kecamatan Lembang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait