Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti pohon ganja yang diamankan dari tersangka kakak beradik HR dan ZM di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - HR dan ZM, kakak beradik warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka kedapatan menanam pohon ganja dalam polybag di rumahnya.

Tersangka HR dan ZM juga menjual hasil panen berupa ganja kering ke pelanggan atau pecandu yang mencari barang haram tersebut. 

Dari hasil penggerebekan petugas menemukan sejumlah barang bukti di lantai satu dan dua rumah tersangka. Antara lain, 37 batang pohon ganja dalam polybag, terdiri atas 11 batang dengan tinggi 120 sentimeter (cm), 5 batang setinggi 90 cm, 10 batang setinggi 30 cm, dan 11 batang dengan tinggi 20 cm.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network