BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana menegaskan, tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, seusai peraturan perundang-undangan. Hukuman itu dinilai layak dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang secara keji selama 5 tahun merudapaksa anak didiknya.
Penegasan ini disampaikan Kejati Jabar Asep N Mulyana saat menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) yang diajukan Herry Wirawan dan kuasa hukumnya, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Karena itu, kata Kajati Jabar, JPU berkesimpulan tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri.
"Tuntutan mati, sekali lagi bahwa tunturan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi. Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini, sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," kata Kajati Jabar.
Disinggung tentang sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komanas HAM) menolakn hukuman mati dan kebiri, Asep N Mulyana enggan menanggapi lebih lanjut. "Kami tidak akan berpolemik soal itu. Tuntutan kami berbasis kepada korban untuk kepentingan terbaik anak anak, sesuai konvensi PBB tentang hak-hak anak," ujar Asep N Mulyana.
Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.
Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kajati Jabar kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati dituntut hukuman mati terancam hukuman mati hukuman mati
Artikel Terkait