PT KAI Daop 3 Cirebon membatalkan keberangkatan 454 calon penumpang selama penerapan PPKM darurat. (Foto: ANTARA)

Suprapto menuturkan, proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," kata Suprapto.

Diberitakan sebelumnya, Menyikapi libur Idul Adha, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung membatasi perjalanan kereta api (KA) jarak jauh hanya untuk pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak. Aturan ini berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli 2021 mendatang.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Selasa (20/7/2921).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network