CIREBON, iNews.id - PT KAI Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, membatalkan keberangkatan sebanyak 454 calon penumpang kereta api. Penyebabnya, mereka tak memenuhi persyaratan yang ditetapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Selama masa PPKM Darurat sejak 3 sampai 19 Juli 2021, jumlah penumpang kereta yang dibatalkan tiketnya berjumlah 454 orang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Senin (19/7/2021).
Suprapto menyatakan, pembatalan keberangkatan para calon penumpang itu dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan bagi pengguna jasa selama masa PPKM darurat. Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang, di antaranya surat vaksinasi.
Kemudian, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta dibatalkan, bea tiket dikembalikan 100 persen," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
humas pt kai daop 3 cirebon cirebon Cirebon Jabar daop 3 cirebon ka cirebon kota cirebon penumpang kereta api
Artikel Terkait