MAJALENGKA, iNews.id – Kasus pasien Covid-19 ditolak rumah sakit milik pemerintah pernah terjadi di Kabupaten Majalengka. Masalah itu mengemuka di saat rapat persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dipimpin Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Selasa (22/12/2020).
Dalam rapat tersebut, Kadinkes Majalengka Alimudin menyampaikan laporan soal penanganan Covid-19 di kabupaten itu. Pada kesempatan itulah Ali menyebut ada warga yang pernah ditolak oleh rumah milik Pemkab Majalengka.
"Ada pasein yang tidak bisa masuk. Tapi ketika bawa LO (Kepala Dinas), bisa. Nggak tahu ini bagaimana," kata Ali di depan peserta rapat, dengan nada tegas.
Menyikapi hal itu, Bupati Karna berjanji akan menelusuri penyebab terjadinya penolakan. Kendati demikian, dia mensinyalir hal itu lantaran adanya miss komunikasi.
"Tentang adanya miss, ada pasien yang datang ditolak, kita telusuri ini. Di mana letak miss nya itu. Sementara kalau nanya ke direktur, tidak ada pak,'" kata Karna.
Lebih jauh Karna mejelaskan, pihaknya akan memanggil dua dirut rumah sakit milik Pemkab, RSUD Cideres dan RSUD Majalengka. Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi pasien Covid-19 yang ditolak.
"Supaya tidak menimbulkan miss komunikasi. Kami akan instruksikan apapun adanya, pasien Covid-19 (harus) diterima," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait