Secara aturan hukum kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu harus diberhentikan sampai proses persidangan. Jika tidak bersalah, yang bersangkutan nantinya akan mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.
Yang bersangkutan dianggap bersalah karena mengalihkan aset desa, walaupun kemudian dia mencabutnya, tapi tetap proses hukum berjalan. "Tidak bisa selesai begitu saja, dan itu sudah diluar ranah pemerintah daerah. Biarkan manti pembuktiannya di proses persidangan," ujar Hengki
Seperti diketahui Polda Jabar menetapkan Kepala Desa Cikole berinisial Jajang Ruhiyat dan eks Kepala Desa Cibogo berinisial Maman Suryaman sebagai tersangka atas kasus penghapusan aset tanah milik desa seluas 8 hektare di daerah Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat desa dengan melakukan penghapusan aset tanah milik desa seluas delapan hektare di blok lapang persil 57, Desa Cikole, Kecamatan Lembang. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dari tanah seluas delapan hektare itu mencapai Rp50 miliar lebih.
Editor : Agus Warsudi
kades korupsi dana desa kasus korupsi tersangka kasus korupsi bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat Hengki Kurniawan
Artikel Terkait