BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Desa Cikole. Plt kades itu ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan karena Kepala Desa Cikole dicopot sementara akibat tersandung masalah hukum dugaan korupsi tanah desa Rp56 miliar.
Penetapan plt Kades Cikole juga dilakukan sebagai tindak lanjut surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani plt Bupati Hengki Kurniawan. Sehingga Kepala Desa Cikole Jajang Ruhiyat saat ini tidak memiliki kewenangan apapun sampai ada putusan pengadilan.
"Sejak 6 September 2021 atau terbitnya SK Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021, maka saudara Jajang Ruhiyat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa sampai proses peradilannya inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Camat Lembang Herman Permadi, Senin (11/10/2021).
Dia menyatakan, setelah diberhentikan sementara, Jajang Ruhiyat tidak lagi memiliki kewenangan apapun sebagai kepala desa. Meskipun jabatan sebagai kepala desa tetap melekat sampai ada putusan pengadilan. Tapi haknya sebagai kepala desa dicabut, seperti hak memperoleh penghasilan tetap dan mengajukan anggaran.
Editor : Agus Warsudi
kepala desa oknum kepala desa camat lembang kawasan lembang Kecamatan Lembang Objek wisata Lembang wisata lembang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait