Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan senjata tajam yang digunakan geng motor untuk menganiaya korban. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Kemudian, teman-teman Sahrul datang dengan membawa senjata tajam menyerang pemuda di Cempaka, Jalan Guntur. “Sahrul memberi kabar kepada pelaku dan teman-temannya, dirinya dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Cempaka. Tersangka RM, dan AK membawa senjata tajam datang. Sahrul, RM, dan AK menyerang pemuda di Cempaka,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi.

Dari tangan pelaku, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, petugas Satreskrim Polres Garut mengamankan senjata tajam samurai sepanjang 35 cm dan golok. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat NOo 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network