Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menunjukkan senjata tajam yang digunakan geng motor untuk menganiaya korban. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, polisi menyatakan perang terhadap geng motor dan premanisme. Polisi tidak akan ragu menindak tegas geng motor dan preman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polisi menyatakan perang terhadap geng motor arogan dan membuat situasi menjadi tidak nyaman bagi masyarakat. Jangan main-main dengan negara. Apabila berani menganggu dan meresahkan masyarakat  kami tidak akan ragu untuk menindak tegas!!!," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kombes Pol Ibrahim Tompo terkait aksi meresahkan yang dilakukan anggota geng motor di Garut. Dalam kasus itu, anggota geng motor menyerang warga secara acak menggunakan senjata tajam di seberang Garut Plaza (GP), Jalan Guntur, Cempaka, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut tengah malam.

Korban Silvan Febrian menderita luka bacok di sekujur tubuh. Aksi brutal tersebut viral setelah video amatir berisi rekaman peristiwa tersebut beredar di media sosial (medsos). Tidak lama setelah video aksi brutal geng motor viral, petugas Polres Garut menangkap pelaku. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kronologi penyerangan geng motor terhadap warga itu berawal dari cerita pelaku Sahrul yang mengaku dikeroyok sekolompok orang di Cempaka.

Kemudian, teman-teman Sahrul datang dengan membawa senjata tajam menyerang pemuda di Cempaka, Jalan Guntur. “Sahrul memberi kabar kepada pelaku dan teman-temannya, dirinya dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Cempaka. Tersangka RM, dan AK membawa senjata tajam datang. Sahrul, RM, dan AK menyerang pemuda di Cempaka,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi.

Dari tangan pelaku, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, petugas Satreskrim Polres Garut mengamankan senjata tajam samurai sepanjang 35 cm dan golok. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat NOo 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network