Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Meski begitu, tutur Kepala Kemenag KBB, peluang bagi guru honorer swasta di bawah lembaga yayasan tetap bisa dapat THR. Asalkan pembelanjaan untuk honorer guru dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS selama 12 bulan belum mencapai 50 persen.

Berdasarkan data Kemenag KBB jumlah guru honorer yang bertugas di madrasah ada sekitar 5.000 lebih. Sementara jadwal pencairan BOS Madrasah untuk termin pertama sudah dicairkan, tinggal MA yang belum.

"Misalnya dalam RKAM yang disusun, ternyata biaya untuk honorer guru selama setahun cuma 40 persen dari nilai BOS. Maka yang 10 persen bisa dipakai THR," tutur Kemenag KBB.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network