BANDUNG BARAT, iNews.id - Guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Mereka diperbolehkan mendapat THR dari anggaran bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala Kemenag KBB Asep Ismail mengatakan, pemberian THR bagi guru honorer madrasah itu diatur berdasarkan petunjuk teknis BOS tahun 2022. "Honorer madrasah bisa dapat THR dari BOS karena berdasarkan petunjuk teknis memang posnya dari sana," kata Kepala Kemenag KBB kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Menurut dia, kendati bisa mendapat THR dari BOS, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Antara lain guru khusus Madrasah Negeri yang sudah didaftarkan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
"Guru honorer yang sudah PPNPN bisa dapat THR, besarannya satu bulan gaji. Namun jumlahnya di KBB hanya ada 10 guru, karena banyak yang menjadi P3K guru," ujar Asep Ismail.
Editor : Agus Warsudi
aturan thr pembayaran THR guru madrasah Kantor Kemenag kemenag bandung barat kabupaten bandung barat tunjangan hari raya
Artikel Terkait