3. Menilai serangan brutal Israel pada jurnalis, media dan masyarakat sipil adalah tindakan kriminal luar biasa yang harus direspons dengan hukum internasional.
4. Mendesak PBB dan komunitas internasional mengambil langkah inisiatif untuk menekan militer Israel dan Hamas agar menghentikan semua aksi kekerasan yang telah memakan korban jiwa jurnalis dan warga sipil, baik di Palestina maupun beberapa dari pihak Israel.
5. Mengingatkan PBB segera mengupayakan perlindungan penuh terhadap jurnalis yang bekerja di Jalur Gaza dan area konflik Israel-Palestina serta menjamin agar informasi dapat dibuka seluas-luasnya pada masyarakat internasional.
6. Meminta Indonesia secara aktif terlibat dalam upaya perdamaian Palestina dan Israel, termasuk turut aktif menghentikan aksi kekerasan di Jalur Gaza terhadap media dan warga sipil.
7. Menyerukan organisasi-organisasi jurnalis dan komunitas internasional untuk bersama-sama melakukan langkah aktif merespons kondisi di Jalur Gaza, Palestinas serta bersolidaritas terhadap jurnalis dan warga sipil yang menjadi korban konflik.
Editor : Agus Warsudi
aksi bela palestina bantu rakyat palestina bela palestina demo palestina indonesia - palestina israel-palestina israel vs palestina komunitas jurnalis demo jurnalis ciamis
Artikel Terkait