Setelah dikembangkan, tutur Kasatres Narkoba Polres Subang, anggota juga menemukan ganja seberat 103 gram biji ganja kering dan daun ganja "Pengakuan pelaku kepada polisi, semua barang haram itu, baik obat-obatan maupun biji ganja didapatnya dengan membeli secara online," tutur Kasatres Narkoba Polres Subang.
AKP Budi Suheri mengatakan, pelaku menjual kembali obat terlarang dan ganja itu secara online. Target penjualan pelaku acak. Beberapa di antaranya banyak pelajar.
"Akibat perbuatannya pelaku MAF dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap AKP Budi Suheri.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Purwakarta polres purwakarta jual ganja penjual ganja obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang Jualan online
Artikel Terkait