BANDUNG, iNews.id - Selain hukuman mati dan kebiri kimia, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penyitaan aset-aset milik terdakwa Herry Wirawan. Jaksa juga menuntut Herry membayar ganti rugi kepada para korban perbuatan biadabnya.
Diketahui, Herry Wirawan memiliki dua lembaga pendidikan, mes, dan rumah. Sejak 2016 hingga 2021, Herry mengelola Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani. Kemudian, yayasan yatim piatu di Parakansaat dan pondok pesantren Tanfidz Madani
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekaligus ketua tim JPU Asep N Mulyana mengatakan, menuntut Herry membayar denda senilai Rp500 juta subsider pidana kurungan 1 tahun serta mewajibkan kepada Herry untuk membayar denda restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp331 juta.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban total Rp331 juta," kata Kajati Jabar seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tim JPU, ujar Asep, juga menuntut sejumlah yayasan, pondok pesantren yang dikelola Herry dibekukan dan dicabut izin operasionalnya. Seluruh aset milik Herry berupa tanah, bangunan pesantren, dan motor Mio, disita untuk dilelang.
Aset yang disita negara dan akan digunakan untuk biaya sekolah anak yang menjadi korban dan kehidupan bayi yang mereka lahirkan. "Merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita unyuk dilelang, dan diserahkan ke negara Pemprov Jabar," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menilai hukuman mati dan kebiri sesuai perbuatan Herry Wirawan.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa Herry Wirawan hadir mendengarkan tuntutan. Predator seks itu hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi merah, dan kopiah hitam. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan.
Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. "Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (asusila)," kata Asep N Mulyana.
Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," tutur Kajati Jabar.
Tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.
Editor : Agus Warsudi
pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati kota bandung
Artikel Terkait