BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih menyusun surat dakwaan untuk M Ramdanu alias Danu dan Yosef Hidayah. Keduanya merupakan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, belum dapat dipastikan kapan surat dakwaan JPU itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang.
"Saat ini tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Waktu pelimpahan masih belum ada informasi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, tim jaksa membuat dua surat dakwaan terpisah untuk tersangka M Ramdanu alias Danu dan Yosef.
"Dakwaan terpisah sesuai berkas perkara untuk dua tersangka," ujarnya.
Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosef, tim JPU juga masih mengecek berkas tiga tersangka lain, yakni Arighi Reksa Pratama, Abi Aulia dan Mimin Mintarsih.
"Tiga berkas perkara tiga tersangka itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel berada di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.
Butuh waktu sekitar lebih dari 2 tahun bagi polisi untuk menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan tersebut, yakni M Ramdanu, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Sampai saat ini, hanya Danu dan Yosef yang ditahan oleh kepolisian. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi belum ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait