Kejati Jabar menyatakan dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang milik tersangka Yosep dan Danu telah lengkap (P21). (Foto/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan dua berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang milik tersangka Yosep dan M Ramdanu alias Danu telah lengkap atau P21. Keduanya akan segera diadili.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya mengatakan, dua barang bukti tahap 2 telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa 6 Februari 2024.

"Sudah diserahkan," ujar Nur, Selasa (20/2/2024).
 
Selain barang bukti, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024. Penahanan Yosep dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang dan tersangka Danu di Rutan Polda Jabar 

Nur melanjutkan, untuk masuk ke dalam tahap sidang, perlu ada kelengkapan surat dakwaan dan administrasi. Hal tersebut saat ini telah diproses oleh JPU.

"Tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN, nanti saya infokan kalau sudah ada pelimpahan ke PN," katanya.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin) dan Abi (anak dari Mimin).

Dari kelima berkas tersebut, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network