Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga meminta majelis hakim membubarkan semua yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian, meminta hakim menyita seluruh aset tanah, rumah, bangunan, dan kendaraan milik Herry.
Tak hanya itu, JPU juga meminta semua aset dilelang dan hasilnya diberikan kepada para korban. Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan membayar ganti rugi Rp331 juta.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar kebiri Hukuman Kebiri kebiri kimia kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan santriwati santriwati
Artikel Terkait