Misalnya untuk anggaran masih sama, yakni ditetapkan Rp15.000 per satu suara. Pihaknya juga akan melihat masa jabatan 12 kepala desa sesuai dengan SK pengangkatan. Apabila pelaksanaan Pilkades serentak melebihi masa jabatan, maka pihaknya bakal mengangkat penjabat sementara.
"Paling nanti waktu dan komposisi panitia saja yang berbeda. Tapi kita fokus agar waktunya tepat, supaya tak perlu mengangkat pejabat sementara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait