"Sampai saat ini belum menemukan, yang tidak boleh kan ASN, TNI, Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis," ujar dia.
"ASN biasanya banyak terjadi. Bawaslu sudah melakukan mitigasi agar ASN tidak melakukan pelanggaran. Bawaslu sudah memiliki aturan dan MoU dengan Menpan RB, ASN, BKN dan Mendagri melakukan mitigasi pencegahan agar ASN tidak melakukan pelanggaran," tutur Usep.
Editor : Agus Warsudi
daerah rawan pemilu daerah terawan jelang pemilu aturan pemilu badan pengawas pemilu dugaan pelanggaran pemilu pemilu 2024 pengawasan pemilu 2024 sambut pemilu 2024
Artikel Terkait