BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar menyebut Jawa Barat termasuk daerah rawan pelanggaran aturan pemilu. Karena itu, Bawaslu Jabar mengingatkan kepada parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menaati aturan.
"Harapannya, kita memiliki persepsi sama berkenaan dengan teknis pelaksanaan kampanye. Peserta pemilu diharapkan memahami aturan pelaksanaan berkampanye," kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari.
Usep Agus Zawari menyatakan, Bawaslu Jabar telah mengundang perwakilan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu dalam kegiatan "Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Tahap Kampanye Pemilu 2024 bagi Partai Politik dan Media Massa" yang berlangsung di Hotel Clove Garden, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (27/10/2023) kemarin.
Tempat-tempat yang bisa digunakan untuk kampanye, ujar Usep Agus Zawari, akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, ada perkembangan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan fasilitas pendidikan dan pemerintahan untuk digunakan kampanye.
Editor : Agus Warsudi
daerah rawan pemilu daerah terawan jelang pemilu aturan pemilu badan pengawas pemilu dugaan pelanggaran pemilu pemilu 2024 pengawasan pemilu 2024 sambut pemilu 2024
Artikel Terkait