Pengakuan tersangka, mereka nekat menjadi bandar lantaran himpitan ekonomi. "Kami masih telusuri dan terus kembangkan," ujar AKP Dedi.
Kapolsek Setu menuturkan, tersangka DES dan MM terancam Pasal 114 dan Pasal 112 serta 111 dengan hukuman dua puluh tahun penjara. Kini, DES dan MM meringkuk di Mapolsek Setu. "Kami masih selediki jalur peredaran narkoba dari kedua lapas tersebut," tutur Kapolsek Setu.
Editor : Agus Warsudi
antarlapas bandar narkoba di lapas jaringan lapas bandar narkotika di lapas jaringan narkoba lapas lapas lapas banceuy Lapas Banceuy Bandung
Artikel Terkait