Barang bukti narkoba. (Foto: iNews.id/Istimewa)

Pengakuan tersangka, mereka nekat menjadi bandar lantaran himpitan ekonomi. "Kami masih telusuri dan terus kembangkan," ujar AKP Dedi.

Kapolsek Setu menuturkan, tersangka DES dan MM terancam Pasal 114 dan Pasal 112 serta 111 dengan hukuman dua puluh tahun penjara. Kini, DES dan MM meringkuk di Mapolsek Setu. "Kami masih selediki jalur peredaran narkoba dari kedua lapas tersebut," tutur Kapolsek Setu.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network