Barang bukti narkoba. (Foto: iNews.id/Istimewa)

BEKASI, iNews.id - Jaringan peredaran narkoba antara-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut dan Bandung, Jawa Barat, dibongkar Kepolisian Sektor (Polsek) Setu. Dari tangan dua tersangka DES dan MM, petugas menyita 1,5 kilogram ganja dan 15 gram sabu.

Polisi menangkap dua tersnagka DES dan MM di Perumahan Vila Gading Riviera Jalan Flamboyan IV Blok B.8 No. 9, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. 

"Mereka (tersangka DES dan MM) jaringan lapas. Keduanya (DES dan MM) mendapatkan narkoba dari (narapidana di) Lapas Garut dan Banceuy Bandung," kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, para tersangka yang di amankan merupakan bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarkatan di wilayah Jawa Barat Garut dan Banceuy Bandung. Tersangka DES dan MM telah menjadi bandar narkoba sejak tiga bulan lalu dengan cara mengedarkan narkoba melalui jaring media sosial.

Tersangka DES dan MM, ujar AKP Dedi Herdiana, sering mengedarkan narkoba. Bahkan beberapa waktu lalu para tersangka berhasil menjual lima kilo gram ganja melalui media sosial. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network