BANDUNG, iNews.id - Selama September 2022, Polrestabes Bandung mengusut 11 kasus asusila dengan korban anak-anak di Bandung. Yang paling memprihatinkan, kasus tiga bocah melakukan hubungan sesama jenis.
Kasus yang dilaporkan pada 23 September 2022 itu, terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Bandung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berusia 12 tahun.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, pelaku mengaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada dua teman main yang berusia 10 dan 12 tahun karena sering melihat video mesum di handphone.
"Sepanjang Januari sampai September 2022, Polrestabes Bandung menangani 11 tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Rabu (19/10/2022).
Sebagian besar kasus, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, penyidikannya telah selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kasus-kasus tindak pidana asusila dengan korban anak-anak ini memprihatinkan. Untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi, peran orang tua dalam menjaga dan mengawasi anaknya sangat penting," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kapolrestabes Bandung mengimbau para orang tua agar menjauhkan anak dari tontonan dan konten pornografi atau mesum yang saat ini mudah diakses menggunakan handphone (HP). Orang tua harus rutin mengecek isi handphone anaknya.
"Bagi orang tua diimbau membatasi anak-anak mpenggunakan handphone. Dampingi anak-anak saat mengakses website. Orang tua bisa membatasi situs yang bisa dilihat dan tidak oleh anak-anak seusianya," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kasus dua anak jadi korban hubungan sesama jenis di Bandung, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, harus jadi pelajaran dan peringatan keras bagi orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung asusila asusila terhadap anak berbuat asusila kasus asusila tindakan asusila tindak pidana asusila tindak asusila
Artikel Terkait