Terduga pelaku bandar obat keras terbatas tanpa izin edar, RM diamankan bersama ribuan butir barang buktinya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai motif terduga pelaku RM nekat melakukan hal yang melanggar hukum, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, didasari alasan faktor himpitan ekonomi keluarga.

"Kalau dilihat dari statusnya, terduga pelaku seorang janda muda dan tidak bekerja. Bisa dipastikan motifnya tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Astuti.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network