Tersangka jambret Riki Dwi Novianto (kaki kanan diperban) dipastikan bukan pengemudi ojol. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

AKBP Adanan mengatakan kronologi penjembretan yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu, berawal saat korban Bilqis, warga Babakasari, sedang jalan kaki sambil menelepon.

Tak lama kemudian datang dari arah belakang pelaku Riki. "Tersangka mendekati korban dan merampas ponsel korban," ucap AKBP Adanan. 

Korban berusaha melawan dengan memegangi motor pelaku. Akibatnya, korban terseret motor pelaku sejauh 20 meter. "Korban terseret 20 meter. Akibatnya korban mengalami luka di kedua tangan dan kaki," ujarnya. 

Saat ini, tersangka Riki Dwi Novianto dan Yana, mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Tersangka Riki dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, tersangka Yana, penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network