AKBP Adanan mengatakan kronologi penjembretan yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu, berawal saat korban Bilqis, warga Babakasari, sedang jalan kaki sambil menelepon.
Tak lama kemudian datang dari arah belakang pelaku Riki. "Tersangka mendekati korban dan merampas ponsel korban," ucap AKBP Adanan.
Korban berusaha melawan dengan memegangi motor pelaku. Akibatnya, korban terseret motor pelaku sejauh 20 meter. "Korban terseret 20 meter. Akibatnya korban mengalami luka di kedua tangan dan kaki," ujarnya.
Saat ini, tersangka Riki Dwi Novianto dan Yana, mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Tersangka Riki dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, tersangka Yana, penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
driver ojol begal ojol ojol jambret jambret sadis jambret ponsel korban jambret penjambretan polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait