BANDUNG, iNews.id – Polrestabes Bandung menangkap penjambret yang beraksi di Jalan Soma, Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Senin (1/3/2021). Dalam rekaman CCTV, korban yang berusaha mempertahankan telepon seluler miliknya sempat terseret motor pelaku sejauh 20 meter.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku yang saat beraksi mengenakan helm berlogo salah satu perusahaan penyedia jasa ojek online (ojol), dipastikan bukan pengemudi ojol.
"Bukan (pengemudi) ojol. Dia (pelaku) beli helm ini di pasar. Sekarang kan gampang beli kaya gini. Pelaku menggunakan helm ojol untuk mengaburkan identitas," kata Kasatreskrim di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung di Sabtu (6/3/2021).
Pelaku, ujar AKBP Adanan, adalah Riki Dwi Novianto (23). Tersangka ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang pada Kamis (4/3/2021).
AKBP Adanan mengemukakan, identitas tersangka diketahui dari pelat nomor motor matik yang dikendarainya saat beraksi. Petugas menganalisa beberapa rekaman CCTV di lokasi kejadian, baik saat pelaku datang hingga saat beraksi.
"Kaki kanan pelaku dihadiahi timah panas karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah (untuk menghindari kejaran petugas)," ujar AKBP Adanan.
Selain pelaku Riki Dwi Novianto, tutur Kasatreskrim, petugas juga menangkap salah seorang penadah, Yana (30) di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Kami sentuh (tangkap) dulu (penadah) di rumah yang bersangkutan di Cibiru. Kemudian kami kembangkan. Kami dapatkan informasi tersangka (Riki Dwi Novianto) di luar wilayah Bandung," tuturnya.
AKBP Adanan mengatakan kronologi penjembretan yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu, berawal saat korban Bilqis, warga Babakasari, sedang jalan kaki sambil menelepon.
Tak lama kemudian datang dari arah belakang pelaku Riki. "Tersangka mendekati korban dan merampas ponsel korban," ucap AKBP Adanan.
Korban berusaha melawan dengan memegangi motor pelaku. Akibatnya, korban terseret motor pelaku sejauh 20 meter. "Korban terseret 20 meter. Akibatnya korban mengalami luka di kedua tangan dan kaki," ujarnya.
Saat ini, tersangka Riki Dwi Novianto dan Yana, mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Tersangka Riki dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan, tersangka Yana, penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
driver ojol begal ojol ojol jambret jambret sadis jambret ponsel korban jambret penjambretan polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait