BANDUNG, iNews.id - Riki Dwi Novianto (23), tersangka jambret yang beraksi siang hari dan menyeret korbannya di Jalan Salam, Kelurahan Babaakansari, Kiaracondong, akhirnya ditangkap. Kaki kanan Riki ditembak polisi karena melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap.
Peristiwa yang terjadi pada Senin 1 Maret 2021 sekitar pukul 11.10 WIB itu, terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut pun viral di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, dalam rekaman CCTV terlihat, korban sedang berjalan kaki sambil menelepon di Jalan Salam. Tak lama kemudian, datang pelaku mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Pelaku mendekati korban dan merampas telepon seluler. Korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya dengan memegangi motor pelaku. Akibatnya, korban terseret sejauh sekitar 20 meter.
"Kondisi korban mengalami luka lecet di kedua tangan dan kaki," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung didampingi Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (5/3/2021).
Setelah video tersebut viral, ujar AKBP Adanan, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan menganalisa rekamanan CCTV di lokasi kejadian.
"Kami pada Senin (1/3/2021) malam, mencari keberadaan korban dan akhirnya ditemukan. Korban Bilqis, merupakan pelajar, warga setempat (Kelurahan Babakansari)," ujarAKBP Adanan Mangopang
Atas dasar laporan korban, tuturnya, petugas gabungan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku teridentifikasi dari pelat nomor motor matik yang dikendarainya.
"Pelat nomor motor pelaku terekam jelas kamera CCTV. Kami datangi rumah pelaku, tetapi tidak ada. Selanjutnya kami menangkap Yana (30), terduga penadah barang curian di Cibiru, Kota Bandung," ujar AKBP Adanan.
Dari informasi penadah, tutur Kasatreskrim, pelaku sudah tidak berada di Kota Bandung. Penyidik lalu menemukan jejak pelaku berada di Kabupaten Karawang.
"Petugas dari Polsek Kiaracondong dan Polrestabes Bandung akhirnya menangkap pelaku di Karawang. Pelaku Riki, kami beri hadiah timah panas di kakinya," tutur Kasatreskrim.
Berdasarkan pemeriksaan, kata AKBP Adanan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku membeli helm ojek online di pasar. Sekarangkan mudah beli helm seperti ini. Pelaku sengaja pakai helm ojek online untuk mengaburkan (menyamarkan) identitas," ucap AKBP Adanan.
Akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku terancam pidana di atas lima tahun penjara. Sementara, Yana, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
jambret jambret hp jambret ditembak jambret ponsel korban jambret pelaku jambret penjambretan penjambretan di bandung kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait