BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan 31.500 rumah tidak layak huni (rutilahu) di tahun ini. Nantinya, setiap rumah akan mendapatkan bantuan Rp17,5 juta untuk pembangunan rumah baru. Lalu bagaimana caranya mendapatkan bantuan tersebut?
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat, Boy Iman Nugraha, perbaikan Rutilahu yang merupakan bantuan sosial Pemprov Jabar. Untuk mendapatkan bantuan ini, usulannya dari calon penerima calon lokasi (CPCL) datang langsung ke kelurahan atau desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
"Selanjutnya dibuatkan proposal untuk diusulkan, nanti diverifikasi oleh Dinas, dan diusulkan ke Kepala Daerah, kemudian diterima dan diverifikasi oleh kami. Setelah itu, kami akan verifikasi," ujar dia.
Setelah dilakukan proses verifikasi, dan disetujui akan langsung mentransfer dana. Jadi uang itu langsung ke LPM dan BKM. Pertanggungjawabannya secara keseluruhan ada di LPM dan BKM. Nanti ada juga tenaga fasilitator lapangan.
Nantinya LPM dan BKM akan didampingi oleh lurah, dan juga Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai tim teknis di tingkat kewilayahan. Sedangkan di tingkat Kota, didampingi oleh Dinas termasuk pendampingan dari Kejati dan Kepolisian.
Sementara itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga; belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; memiliki KTP dan kartu Keluarga sesuai dengan domisili tetap
Penerima termasuk kategori MBR dengan keterbatasan daya beli dengan penghasilan sekurang-kurangnya 30 persen upah minimum kabupaten.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait