Tersangka Riki Dwi Novianto (baju tahanan oranye) meringis kesakitan karena kakinya mengali luka tembak. Riki ditangkap karena menjambret ponsel di Jalan Salam dan seret korban sejauh 20 meter. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Berdasarkan pemeriksaan, kata AKBP Adanan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku membeli helm ojek online di pasar. Sekarangkan mudah beli helm seperti ini. Pelaku sengaja pakai helm ojek online untuk mengaburkan (menyamarkan) identitas," ucap AKBP Adanan.

Akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku terancam pidana di atas lima tahun penjara. Sementara, Yana, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network