Polres Cimahi menangkap Misbah alias Ompong, residivis penjambretan. (ilustrasi/IST)

Pelaku merupakan residivis pencurian dengan kekerasan dan mendapatkan hukuman satu tahun di Rutan Kebon Waru Bandung. Setelah bebas, dia tidak jera dan kembali melakukan aksinya di beberapa TKP wilayah KBB.

Seperti di Jalan Cimareme, Cangkorah-Ciampel, Batujajar-Citunjung, dan sekitar Pasar Tagog Padalarang. 

"Pelaku Misbah perannya sebagai eksekutor, kalau MP yang masih DPO sebagai sopir mengantar pelaku untuk mencari korban. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network