Ini tampang pelaku jambret dan pencuri spesialis toko yang meresahkan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Modus operandi pelaku CP dalam beraksi, masuk ke dalam rumah atau toko melalui genteng. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak barang elektronik handphone dan laptop. Barang hasil curian itu dijual kepada toko-toko yang bisa menampung.

"Kami masih dalam proses pengembangan apakah penerima barang tersebut sebagai penadah dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk sehari-hari pelaku," tutur Kapolresta Bandung," tutur Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan CP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network