Modus operandi pelaku CP dalam beraksi, masuk ke dalam rumah atau toko melalui genteng. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak barang elektronik handphone dan laptop. Barang hasil curian itu dijual kepada toko-toko yang bisa menampung.
"Kami masih dalam proses pengembangan apakah penerima barang tersebut sebagai penadah dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk sehari-hari pelaku," tutur Kapolresta Bandung," tutur Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan CP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
jambret emak-emak aksi jambret jambret pelaku jambret kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung
Artikel Terkait