Ini tampang pelaku jambret dan pencuri spesialis toko yang meresahkan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - MR, pelaku jambret yang meresahkan warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Raya Laswi. Kepada petugas Unit Reskrim Polsek Ciparay, MR mengaku sering melakukan penjambretan.

Kejahatan terakhir MR dilakukan di Jalan Raya Laswi, Kampung Cikopo, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban berboncengan dengan suaminya. Saat melintas di Jalan Raya Laswi, Kampung Cikopo, tiba-tiba dipepet pelaku MR yang beraksi seorang diri. 

"Saat korban melewati Jalan Raya Laswi, pelaku MR menyalip dan menjambret tas milik korban," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat (18/2/2022).

Korban, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, melakukan perlawanan dan berusaha mempertahankan tas miliknya sambil berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar anggota Polsek Ciparay yang sedang patroli di kawasan tersebut.

"Beruntung ada anggota Polsek Ciparay yang sedang melakukan patroli PPKM melihat kejadian tersebut. Petugas mengamankan pelaku MR," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Selain menangkap pelaku jambret, tutur Kapolresta Bandung, anggota Polsek Ciparay juga berhasil mengamankan CP satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). 

CP merupakan pencuri spesialis pembobol rumah kosong dan toko. Kepada petugas, CP mengaku telah delapan kali melakukan kejahatan itu di wilayah Kecamatan Ciparay.

Modus operandi pelaku CP dalam beraksi, masuk ke dalam rumah atau toko melalui genteng. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak barang elektronik handphone dan laptop. Barang hasil curian itu dijual kepada toko-toko yang bisa menampung.

"Kami masih dalam proses pengembangan apakah penerima barang tersebut sebagai penadah dan uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk sehari-hari pelaku," tutur Kapolresta Bandung," tutur Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan CP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network