Dua pasal yang bertabrakan yakni soal jam masuk sekolah untuk wilayah perkotaan dan wilayah pedesan serta seragam sekolah untuk hari senin.
"Hari ini jam masuk sekolah di wilayah pedesaan pukul 6.30 WIB, untuk wilayah perkotaan pukul 07.00. Nanti di peraturan yang baru semuanya sama, tidak ada desa tidak ada kota, siswa masuk sekolah pukul 07.00 WIB," ujar Anne.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait