PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengakui adanya pasal di Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Berkarakter yang bertabrakan dengan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022. Pasal tersebut berkaitan dengan jam masuk sekolah untuk wilayah perkotaan dan perdesan serta seragam sekolah di hari Senin.
Anne mengungkapkan akan hal itu saat menerima pengurus DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta di Kompleks Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Kamis (9/3/2023).
Kedatangan Pospera Kabupaten Purwakarta dipimpin langsung oleh Ketua Sutisna Sonjaya untuk mendiskusikan masa depan Pendidikan di Purwakarta. Hal itu sekaligus membahas beberapa pasal di Perbup Nomor 69 tentang Pendidikan Berkarakter.
"Kita membahas masa depan pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Termasuk dua pasal di Perbup tentang Pendidikan Berkarakter yang bertabrakan dengan Permendikbud," ujar Bupati perempuan pertama di Purwakarta kepada awak media.
Editor : Asep Supiandi