"Menjatuhkan pidana pada terhdap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tutur jaksa.
Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Bahar tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Bahar mempunyai tanggungan keluarga. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," ucap jaksa.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait