BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar, Kamis (21/7/2022). Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan terdakwa, Habib Bahar bicara tentang kasusnya.
Menurut Habib Bahar, kasus yang menjeratnya kali ini dicari-cari oleh pemeriintah. Sebab, menurut Habib Bahar, apa yang disampaikan saat ceramah dalam acara Maulid Nabi di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021, tidak ada unsur kebohongan.
Semua yang disampaikan, kata Habib Bahar, termasuk tentang Habib Rizieq dijebloskan ke penjara gegara menggelar maulid nabi dan tentang kondisi jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) merupakan fakta.
Editor : Agus Warsudi
kasus hoaks sidang kasus hoaks habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kronologi kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar pemeriksaan habib bahar bin smith sidang habib bahar
Artikel Terkait