Habib Bahar bin Smith bebas hari ini. (Foto: Dok/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar, Kamis (21/7/2022). Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan terdakwa, Habib Bahar bicara tentang kasusnya.

Menurut Habib Bahar, kasus yang menjeratnya kali ini dicari-cari oleh pemeriintah. Sebab, menurut Habib Bahar, apa yang disampaikan saat ceramah dalam acara Maulid Nabi di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021, tidak ada unsur kebohongan. 

Semua yang disampaikan, kata Habib Bahar, termasuk tentang Habib Rizieq dijebloskan ke penjara gegara menggelar maulid nabi dan tentang kondisi jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) merupakan fakta. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network