Habib Bahar saat tiba di PN Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA ADIBRATA)

Diketahui, Habib Bahar dilaporkan pada 11 Desember 2021 oleh seorang warga berinisial TNA alias Tubagus Nurul Alam ke Polda Metro Jaya. Habib Bahar dilaporkan terkait isi ceramah di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung yang diunggah oleh Tatan Rustandi di YouTube. Isi ceramah itu diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan kabar bohong atau hoaks.

Laporan Tubagus Nurul Alam dilimpahkan ke Polda Jabar. Penyidik ditreskimsus Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Habib Bahar dituding menyebarkan kabar bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutan, JPU menyebut Habib Bahar terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.  

"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa di PN Bandung pada Kamis (28/7/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network