BANDUNG, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar atau tepatnya Rp2.009.722.500. Korupsi itu dilakukan terdakwa Budi Santoso dengan cara membuat kontrak perjanjian penjualan fiktif.
Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut, kontrak perjanjian fiktif itu dilakukan terdakwa dengan mitra kerja antara lain Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara (Setneg).
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas merupakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya," kata Ariawan.
Selain Budi Santoso, jaksa KPK juga mendakwa terdakwa mantan Kepala Divisi Penjualan PTDI yang merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani melakukan korupsi secara bersama sama dengan Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp13.099.617.000 dari korupsi kontrak perjanjian itu.
Jaksa menyebut pada 2008 hingga 2016, Irzal yang masih menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah didakwa telah menandatangani 46 berita acara negosiasi diduga fiktif.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung komisi pemberantasan korupsi pengadilan negeri bandung pengadilan tipikor bandung ptdi
Artikel Terkait