Berita acara tersebut diduga palsu atau fiktif, ujar jaksa Ariawan, karena tidak ada bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan. Sehingga patut diduga proses kontrak perjanjian tersebut adalah fiktif.
Ariawan mengemukakan, meskipun Budi Santoso sebagai Dirut PTDI saat itu mengetahui berita acara kontrak perjanjian kerja tersebut fiktif, terdakwa tetap membuat surat kuasa kepada Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, dan Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI.
Mereka diminta menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), dan PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU).
"Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra pejualan walaupun mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya," ujar jaksa KPK.
Dengan kontrak perjanjian fiktif itu, jaksa Ariawan menuturkan, Budi dan Irzal didakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar Amerika Serikat (AS).
"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," tutur Ariawan.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung komisi pemberantasan korupsi pengadilan negeri bandung pengadilan tipikor bandung ptdi
Artikel Terkait