4. Apabila sim yang telah melebihi masa berlaku, bisa di proses di satpas/polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
6. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Editor : Agus Warsudi
Satlantas Polrestabes kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung mobil sim keliling sim keliling
Artikel Terkait