BANDUNG, iNews.id - Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan dokumen penting yang harus dimiliki semua pengendara, baik mobil, motor, truk, maupun bus. Jika tidak memiliki SIM, pengendara akan disanksi tilang karena melanggar peraturan.
Karena itu, di tengah kesibukan dan aktivitas, jangan sampai lupa memperpanjang masa berlaku SIM. Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM, Polrestabes Bandung memberikan layanan SIM keliling di sejumlah tempat.
Informasi resmi yang diunggah akun Instagram, @simrestabesbdg1 dan dikonfirmasi Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar dan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Enggar Jati Nugroho.
Dalam akun resmi tertulis, Satpas Polrestabes Bandung merupakan penyelenggara layanan publik dan pemerintahan.
Salah satu pelayanan yang diberikan Satpas Satlantas Polrestabes Bandung adalah SIM Keliling dan SIM Outlet buka mulai Senin sampai Sabtu dengan jam pendaftaran pukul 09.00 WIB. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling mulai 2 hingga 7 Oktober 2023 dari Satpas Polrestabes Bandung.
Mobil 1 pada Senin 2 Oktober 2023 di D'Botanica Mall (BTC Mall), Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung. Selasa 3 Oktober 2023 di Dago Plaza Jalan Ir H Juanda Nomor 61 Bandung. Rabu 4 Oktober 2023 di di D'Botanica Mall (BTC Mall), Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung.
Kamis 5 Oktober 2023 di Jabarano Coffee The Park Pasar Kreatif, Jalan Pahlawan Nomor 70, Kota Bandung.
Jumat 5 Oktober 2023 di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung. Sabtu 5 Oktober 2023, Radio Dahlia, Jalan Burangrang Nomor 28, Kota Bandung.
Mobil 2 layanan SIM Keliling pada Senin 2 Oktober 2023 digelar di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG2, Kota Bandung. Selasa 3 Oktober 2023 di Ujung Berung Town Square (Ubertos), Jalan AH Nasution Nomor 4 Kota Bandung.
Rabu 4 Oktober 2023 di Lucky Square, Jalan Antapani, Kota Bandung dan Kamis 5 Oktober 2023 di Pasar Modern Batunungg, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.
Sedangkan pada Jumat 6 Oktober 2023 di Lucy Square, Jalan Antapani dan Sabtu 7 Oktober 2023 di Dago Plaza, Jalan IR H Juanda Nomor 61, Kota Bandung.
Sementara itu, khusus perpanjangan SIM A dan C, Gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 590 Kota Bandung bukan setiap hari dari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Begitu juga dengan Gerai SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, bukan setiap hari dari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Satpas Polrestabes Bandung:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket).
3. Pelayanan sim keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Apabila sim yang telah melebihi masa berlaku, bisa di proses di satpas/polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
6. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Editor : Agus Warsudi
Satlantas Polrestabes kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung mobil sim keliling sim keliling
Artikel Terkait