Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH (rompi oranye) saat digiring ke ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. (iNews.id/Dharmawan Hadi)

Saat ini, DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektivitas dan subjektivitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan. 

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar serta Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network