SUKABUMI, iNews.id - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, tim jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi. Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, hasil pemeriksaan ditenukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Arif menambahkan bahwa tim jaksa penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan. Kegiatan kunjungan industri itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekwensi ketidaklulusan siswa jika ak dipenuhi.
“Di mana tujuan awal peruntukkannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp545 juta dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi. Kunjungan industri siswa itu pun tidak pernah terealisasi,” ujar.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait