Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH (rompi oranye) saat digiring ke ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. (iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.

Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa mengatakan, tim jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi melanjutkan pemeriksaan terhadap DH selaku mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi. Hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tipikor dana kunjungan industri ini, terdapat bukti kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ya, hasil pemeriksaan ditenukan bukti kuat sehingga DH ditetapkan tersangka,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Arif menambahkan bahwa tim jaksa penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang menghimpun dana dari orang tua siswa dengan paksaan. Kegiatan kunjungan industri itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekwensi ketidaklulusan siswa jika ak dipenuhi.

“Di mana tujuan awal peruntukkannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp545 juta dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi. Kunjungan industri siswa itu pun tidak pernah terealisasi,” ujar.

Saat ini, DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektivitas dan subjektivitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan. 

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar serta Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network