BANDUNG, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebabaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Namun sel yang ditempati Habib Bahar terpisah dari tahanan lain.
"Jadi BS (Bahar Smith) ditahan di rutan mapolda. Sel terpisah. Kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan mindik (administrasi penyidikan) yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk tambahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2022).
Ditanya bagaimana kondisi Habib Bahar saat ini di sel tahanan, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, belum bertemu dan melihat langsung. Namun saat pemeriksaan awal, Habib Bahar dalam kondisi sehat.
"Kami belum lihat (bertemu). Namun saat pemeriksaan awal, memang diawali pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan itu kondisinya cukup sehat," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa hampir 10 jam, tim penyidik Polda Jabar, akhirnya menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Selain Habib Bahar, polisi juga tetapkan pengunggah video, yakni TR juga menjadi tersangka kasus hoaks. "Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata Dirreskrimsua Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022), malam.
Baik Habib Bahar dan TR dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya.
Penetapan Habib Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang. Kemudian juga polisi telah mengamankan 12 barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar Smith) dan TR jadi tersangka," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar mapolda jabar habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar pemeriksaan habib bahar bin smith
Artikel Terkait