Sementara itu, Kepala DPMD KBB Wandiana mengatakan, surat penetapan tersangka AS dari Polda Jabar sudah diterima Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
Kemudian, surat itu didisposisikan ke Bagian Hukum Setda Pemda KBB. Disinggunga apakah pemberhentian terhadap AS akan dilakukan permanen, Wandiana menyebutkan masih menunggu proses hukum inkrah.
"Pemberhentian permanen akan dilakukan jika proses hukumnya sudah inkrah di pengadilan. Tapi jika tidak terbukti, maka jabatannya akan direhabilitasi," kata Kepala BPMD KBB.
Editor : Agus Warsudi
aset tanah korupsi aset tanah pengalihan aset tanah tersangka kasus korupsi tersangka korupsi Lembang KBB Kecamatan Lembang kabupaten bandung barat pemda bandung barat
Artikel Terkait