AS dicopot dari jabatan Kades Cibogo karena korupsi aset tanah desa. (Foto: Ilustasi/Ist)

Surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Cibogo tersebut sudah ditandatangani bupati. Keputusan ini sesuai UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, karena AS melakukan tindak pidana korupsi.

"Itu sudah sesuai undang-undang. Kalau jadi tersangka, ya (kades) harus diberhentikan sementara," ujar Asep Sudiro.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemda KBB menuturkan, setelah keputusan itu keluar, jabatan Kepala Desa Cibogo saat ini diisi oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt). 

Roda pemerintahan Desa Cibogo diharapkan bisa tetap berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berlangsung seperti bisa.

Informasi dari DMPD KBB, pelayanan di Desa Cibogo sudah berjalan normal. Sesuai aturan kalau kepala desa diberhentikan sementara karena jadi tersangka, maka jabatan itu tidak boleh ada kekosongan. "Sekdes sudah diangkat jadi Plt, itu sesuai aturan dan tidak masalah," tutur dia. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network