Anak-anak di satu desa wisata Jawa Barat menyuguhkan seni dan budaya. (FOTO: ISTIMEWA)

Adapun poin Perda Desa Wisata itu, di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi, pemberdayaan, dukungan penyediaan infrastruktur, sistem informasi, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pengawasan dan pembiayaan. 

"Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh pemerintah provinsi dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyambut baik Perda Desa Wisata dan optimistis pengembangan wisata berbasis desa di Jabar menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network