Dalam penangguhan ini, ujar Ikbar, istri Doni Salmanan jadi penjamin. Istri Doni datang ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan tersebut.
Dasar penangguhan penahanan ini secara materil, menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti. "Alasan pokonya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," ujar Ikbar Firdaus.
Diketahui, afiliator platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini crazy rich Bandung itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung kota bandung bareskrim polri penangguhan penahanan permohonan penangguhan penahanan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan
Artikel Terkait